PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI
BAB I
1.1 Definisi Hukum
Menurut Van Kan (dalam penulisan buku hukum dalam ekonomi Simanggunsong & Elsi Kartika S., 2004) hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat. Kemudian, Van Kan berpendapat tujuan hukum adalah untuk ketertiban dan perdamaian.
Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
1.2 Definisi Ekonomi
Ekonomi berasal dari bahasa Yunani asal kata ‘oikos’ dan ‘namos’ atau ‘oikonomia’ yang artinya ‘manajemen urusan rumah-tangga’, khususnya penyediaan dan administrasi pendapatan. (Sastradipoera, 2001: 4).
Samuelson 2003:5) berpendapat bahwa ilmu ekonomi adalah studi tentang perilaku orang dan masyarakat dalam memilih cara menggunakan sumber daya yang langka dan memiliki beberapa alternatif penggunaan dalam rangka memproduksi berbagai komoditi untuk kemudian menyalurkannya (baik saat ini maupun di masa depan) kepada berbagai individu dan kelompok yang ada dalam suatu masyarakat .
BAB II
Keterkaitan Hukum dan Ekonomi
Aspek hukum yang mengatur perekonomian Indonesia sudah diamanatkan dalam UUD 1945 yang sudah empat kali diamandemen, namun baru tahun 1982 ada sebuah penelitian yang dilakukan mengenai Hukum Ekonomi Indonesia. Penelitian ini dilakukan oleh Universitas Padjajaran Bandung yang di pimpin oleh DR. C.F.G Sunaryati Hartono, S.H, yang diterbitkan dalam bentuk buku dengan judul Hukum Ekonomi Indonesia. Dalam buku tersebut Hukum Ekonomi Indonesia dibedakan menjadi dua yaitu Hukum Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi Sosial (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008).
Hukum Ekonomi Pembangunan adalah pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (peningkatan produksi) secara nasional dan berencana. Hukum Ekonomi Sosial adalah pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata, sesuai dengan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia (distribusi yang adil dan merata).
BAB III
Peristiwa Hukum dan Ekonomi
3.1 Hukum Ekonomi Dalam Perusahaan
Pada dasarnya tanggung jawab sosial perusahaan atau yang sering disebut CSR (Corporate Social Responsibility) adalah sebuah dana hibah dari perusahaan untuk penduduk sekitar, lingkungan dan laba (profit) bagi perusahaan itu sendiri. Hal tersebut merupakan salah satu tujuan dari perusahaan yang ada dalam setiap rapat tahunan mereka.
Dalam Undang-undang salah satunya Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 pasal 74 yang mengatur tentang Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan yang isinya menyebutkan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Tanggung jawab sosial dan lingkungan ini merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran yang apabila tidak dilakukan akan dikenakan sanksi.
(dalam penulisan jurnal mengenai kewenangan pemerintah daerah dalam menyalurkan dana tanggung jawab social perusahaan kepada masyarakat, Achmad Ferry K. W., 2013)
3.2 Hukum Ekonomi di Negara Indonesia
Indonesia merupakan salah satu Negara berkembang yang menjadi tujuan para investor untuk berinvestasi. Indonesia dianggap sebagai tempat yang sangat prospektif. Selain kekayaan alam yang berlimpah, Indonesia memiliki banyak sumber daya manusia. Namun pada praktiknya, ternyata hal tersebut tidak serta merta bisa membuat investor langsung menetapkan untuk berinvestasi di Indonesia. Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi keputusan investor, salah satunya adalah hukum ekonomi di Indonesia. Hukum ekonomi adalah suatu sistem yang sangat penting dalam pelaksanaan suatu perekonomian suatu negara. Dengan adanya hukum ekonomi tersebut, suatu perekonomian akan mendapat penjagaan-penjagaan yang dapat mengarahkan suatu perekonomian ke arah yang baik. Hal ini dikarenakan apabila terdapat pelanggaran terhadap hukum tersebut, maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan hukum yang telah diberlakukan
3.3 Hukum Ekonomi di Negara Lain
Cheryl W. Gray dalam tulisannya yang berjudul “Reforming Legal System in Developing and Transition Countries”1 menyatakan bahwa pada akhir tahun 1997, negara-negara berkembang dan negara-negara eks Uni Sovyet memerlukan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Tetapi, untuk merealisasikan pertumbuhan ekonomi tersebut, negara-negara tersebut harus melakukan reformasi terhadap sistem hukumnya. Jika ingin memperbaiki pertumbuhan ekonomi di suatu negara berkembang, menurut Gray, maka yang harus dilakukan adalah memperbaharui sistem hukum dan menentukan arah pembangunan secara jelas dan terarah. Lebih lanjut menurut Gray, sistem hukum yang cocok diterapkan di negara yang sedang berkembang adalah sistem hukum yang bersifat pro-pasar (market-friendly).
BAB IV
BAB I
1.1 Definisi Hukum
Menurut Van Kan (dalam penulisan buku hukum dalam ekonomi Simanggunsong & Elsi Kartika S., 2004) hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat. Kemudian, Van Kan berpendapat tujuan hukum adalah untuk ketertiban dan perdamaian.
Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
1.2 Definisi Ekonomi
Ekonomi berasal dari bahasa Yunani asal kata ‘oikos’ dan ‘namos’ atau ‘oikonomia’ yang artinya ‘manajemen urusan rumah-tangga’, khususnya penyediaan dan administrasi pendapatan. (Sastradipoera, 2001: 4).
Samuelson 2003:5) berpendapat bahwa ilmu ekonomi adalah studi tentang perilaku orang dan masyarakat dalam memilih cara menggunakan sumber daya yang langka dan memiliki beberapa alternatif penggunaan dalam rangka memproduksi berbagai komoditi untuk kemudian menyalurkannya (baik saat ini maupun di masa depan) kepada berbagai individu dan kelompok yang ada dalam suatu masyarakat .
BAB II
Keterkaitan Hukum dan Ekonomi
Aspek hukum yang mengatur perekonomian Indonesia sudah diamanatkan dalam UUD 1945 yang sudah empat kali diamandemen, namun baru tahun 1982 ada sebuah penelitian yang dilakukan mengenai Hukum Ekonomi Indonesia. Penelitian ini dilakukan oleh Universitas Padjajaran Bandung yang di pimpin oleh DR. C.F.G Sunaryati Hartono, S.H, yang diterbitkan dalam bentuk buku dengan judul Hukum Ekonomi Indonesia. Dalam buku tersebut Hukum Ekonomi Indonesia dibedakan menjadi dua yaitu Hukum Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi Sosial (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008).
Hukum Ekonomi Pembangunan adalah pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (peningkatan produksi) secara nasional dan berencana. Hukum Ekonomi Sosial adalah pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata, sesuai dengan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia (distribusi yang adil dan merata).
BAB III
Peristiwa Hukum dan Ekonomi
3.1 Hukum Ekonomi Dalam Perusahaan
Pada dasarnya tanggung jawab sosial perusahaan atau yang sering disebut CSR (Corporate Social Responsibility) adalah sebuah dana hibah dari perusahaan untuk penduduk sekitar, lingkungan dan laba (profit) bagi perusahaan itu sendiri. Hal tersebut merupakan salah satu tujuan dari perusahaan yang ada dalam setiap rapat tahunan mereka.
Dalam Undang-undang salah satunya Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 pasal 74 yang mengatur tentang Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan yang isinya menyebutkan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Tanggung jawab sosial dan lingkungan ini merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran yang apabila tidak dilakukan akan dikenakan sanksi.
(dalam penulisan jurnal mengenai kewenangan pemerintah daerah dalam menyalurkan dana tanggung jawab social perusahaan kepada masyarakat, Achmad Ferry K. W., 2013)
3.2 Hukum Ekonomi di Negara Indonesia
Indonesia merupakan salah satu Negara berkembang yang menjadi tujuan para investor untuk berinvestasi. Indonesia dianggap sebagai tempat yang sangat prospektif. Selain kekayaan alam yang berlimpah, Indonesia memiliki banyak sumber daya manusia. Namun pada praktiknya, ternyata hal tersebut tidak serta merta bisa membuat investor langsung menetapkan untuk berinvestasi di Indonesia. Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi keputusan investor, salah satunya adalah hukum ekonomi di Indonesia. Hukum ekonomi adalah suatu sistem yang sangat penting dalam pelaksanaan suatu perekonomian suatu negara. Dengan adanya hukum ekonomi tersebut, suatu perekonomian akan mendapat penjagaan-penjagaan yang dapat mengarahkan suatu perekonomian ke arah yang baik. Hal ini dikarenakan apabila terdapat pelanggaran terhadap hukum tersebut, maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan hukum yang telah diberlakukan
3.3 Hukum Ekonomi di Negara Lain
Cheryl W. Gray dalam tulisannya yang berjudul “Reforming Legal System in Developing and Transition Countries”1 menyatakan bahwa pada akhir tahun 1997, negara-negara berkembang dan negara-negara eks Uni Sovyet memerlukan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Tetapi, untuk merealisasikan pertumbuhan ekonomi tersebut, negara-negara tersebut harus melakukan reformasi terhadap sistem hukumnya. Jika ingin memperbaiki pertumbuhan ekonomi di suatu negara berkembang, menurut Gray, maka yang harus dilakukan adalah memperbaharui sistem hukum dan menentukan arah pembangunan secara jelas dan terarah. Lebih lanjut menurut Gray, sistem hukum yang cocok diterapkan di negara yang sedang berkembang adalah sistem hukum yang bersifat pro-pasar (market-friendly).
BAB IV
ANALISIS
4.1 Hukum Ekonomi Dalam Perusahaan
Corporate social responsibility (CSR) diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Diantaranya adalah undang-undang nomor 40 Tahun 2007, undang-undang nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal, undang-undang nomor 19 Tahun 2003 tentang badan usaha milik negara, peraturan daerah provinsi jawa timur nomor 4 Tahun 2011 tentang tanggung jawab sosial perusahaan.
Jadi yang menyalurkan dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) kepada masyarakat adalah perusahaan penyelenggara corporate social responsibility itu sendiri bukan pemerintah daerah. Pemerintah daerah sebagai fasilitator atas pembentukan forum penyelenggara TSP yang terdiri dari berbagai perusahaan serta sebagai penerima laporan terkait realisasi pelaksanaan penyelenggaraan program TSP dan pelaporan atas permasalahan yang dihadapi dan memberikan solusi dan upaya pemecahan dari permasalahan tersebut.
4.2 Hukum Ekonomi di Negara Indonesia
Tingkat kepercayaan investor erat kaitannya dengan pemerintah. Negara yang menjunjung tinggi penegakan hukum ekonomi dan menjalankannya atas dasar hukum yang adil dan baik maka perekonomian Negara tersebut akan berjalan dengan lancar. Hukum ekonomi berfungsi agar permasalahan ekonomi dapat diatur agar pemanfaatan sumber daya alam dapat sesuai dengan keadilan. Selain itu manfaat lainnya agar semua pihak merasakan keadilan dan tidak terjadi perselisihan diantara para pelaku ekonomi. Hukum ekonomipun seharusnya tidak dicampuri dengan unsur politik. dengan unsur politik dan ekonomi. Jadi antara hukum politik dan ekonomi sangat berkaitan. Indonesia harus melakukan upaya atau cara yang dapat menarik minat para investor agar mau berinvestasi di Indonesia. Indonesia merupakan negara yang sedang berkembang dan butuh banyak modal untuk membangun setiap aspek yang ada di Indonesia. Di sisi lain, suatu Negara sebaiknya tidak hanya memikirkan bagaimana cara untuk menarik para investor asing agar mau menanamkan modalnya ke Indonesia, tetapi juga harus memikirkan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi investor asing dalam pengambilan keputusan investasi. Selain faktor utama yang sudah dijelaskan sebelumnya, ada beberapa hal lain yang menjadi pertimbangan para investor anatara lain yaitu : stabilitas politik, kepastian hukum, konsisten kebijakan, dan birokrasi Perizinan .
4.1 Hukum Ekonomi Dalam Perusahaan
Corporate social responsibility (CSR) diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Diantaranya adalah undang-undang nomor 40 Tahun 2007, undang-undang nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal, undang-undang nomor 19 Tahun 2003 tentang badan usaha milik negara, peraturan daerah provinsi jawa timur nomor 4 Tahun 2011 tentang tanggung jawab sosial perusahaan.
Jadi yang menyalurkan dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) kepada masyarakat adalah perusahaan penyelenggara corporate social responsibility itu sendiri bukan pemerintah daerah. Pemerintah daerah sebagai fasilitator atas pembentukan forum penyelenggara TSP yang terdiri dari berbagai perusahaan serta sebagai penerima laporan terkait realisasi pelaksanaan penyelenggaraan program TSP dan pelaporan atas permasalahan yang dihadapi dan memberikan solusi dan upaya pemecahan dari permasalahan tersebut.
4.2 Hukum Ekonomi di Negara Indonesia
Tingkat kepercayaan investor erat kaitannya dengan pemerintah. Negara yang menjunjung tinggi penegakan hukum ekonomi dan menjalankannya atas dasar hukum yang adil dan baik maka perekonomian Negara tersebut akan berjalan dengan lancar. Hukum ekonomi berfungsi agar permasalahan ekonomi dapat diatur agar pemanfaatan sumber daya alam dapat sesuai dengan keadilan. Selain itu manfaat lainnya agar semua pihak merasakan keadilan dan tidak terjadi perselisihan diantara para pelaku ekonomi. Hukum ekonomipun seharusnya tidak dicampuri dengan unsur politik. dengan unsur politik dan ekonomi. Jadi antara hukum politik dan ekonomi sangat berkaitan. Indonesia harus melakukan upaya atau cara yang dapat menarik minat para investor agar mau berinvestasi di Indonesia. Indonesia merupakan negara yang sedang berkembang dan butuh banyak modal untuk membangun setiap aspek yang ada di Indonesia. Di sisi lain, suatu Negara sebaiknya tidak hanya memikirkan bagaimana cara untuk menarik para investor asing agar mau menanamkan modalnya ke Indonesia, tetapi juga harus memikirkan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi investor asing dalam pengambilan keputusan investasi. Selain faktor utama yang sudah dijelaskan sebelumnya, ada beberapa hal lain yang menjadi pertimbangan para investor anatara lain yaitu : stabilitas politik, kepastian hukum, konsisten kebijakan, dan birokrasi Perizinan .
4.3 Hukum Ekonomi di Negara Lain
Merujuk pada pandangan Cheryl W. Gray, ketika sistem ekonomi Eropa (yang pro-pasar) diterapkan di negara berkembang, pada prakteknya sistem tersebut tidak berjalan dengan baik. Hal ini karena menurut Leonard J. Theberge3, antara masyarakat kapitalis Eropa Barat dengan masyarakat negara berkembang terdapat perbedaan kultur yang sama sekali jauh berbeda, sehingga pada akhirnya ‘hukum di atas kertas’ tidak sama dengan kenyataan yang terjadi. Hal ini disebabkan karena adanya transplantasi hukum yang tidak memperhatikan kultur masyarakat setempat. Theberge mengatakan, untuk membangun hukum di suatu negara berkembang, sebaiknya hukum lokal (hukum setempat) dipertahankan untuk kemudian dikembangkan sesuai dengan kebutuhannya.
BAB V
Kesimpulan
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Kaitannya yakni hukum sebagai pengontrol perkembangan ekonomi dengan peraturannya, sedangkan ekonomi sebagai objek bekerjanya hukum itu sendiri.
Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku di setiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut. Sehingga aspek hukum harus dibuat berdasarkan tingkat kepentingan yang muncul pada suatu masyarakat di suatu wilayah, untuk itulah perlu dibuat aspek hukum yang sejalan dengan kebijakan otonomi daerah dalam kerangka pemerataan kesejahteraan nasional.
Daftar Pustaka
C.S.T., Kansil SH, Drs. Hukum Perusahaan Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita, 2005.
Ferry, Ahmad. Jurnal kewenangan pemerintah daerah dalam menyalurkan dana tanggung jawab social perusahaan kepada masyarakat, 2013 .Kusumaatmadja, Mochtar . Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta: Rajawali Pers, 1976 .
Salvatore, Dominick. Prinsip – Prinsip Ekonomi. Jakarta: Erlangga, 2005.
Simanggunsong, Advendi & Elsi Kartika Sari. Hukum Dalam Ekonomi (Edisi II). Gramedia Widiasarana Indonesia, 2004
Soedijana, F.X., Triyana Yohanes dan Untung Setyardi. Ekonomi Pembangunan Indonesia (Tinjauan Aspek Hukum). Universitas Atma Jaya, Yogyakarta. 2008
Sukirno, Sadono. Teori Pengantar Mikro Ekonomi (Edisi Ketiga). Jakarta: Rajawali Pers. 2009.
0 komentar:
Posting Komentar