Senin, 11 Maret 2013

TUGAS 1

Definisi Hukum


Definisi hukum secara umum saat ini sangat dibutuhkan dikalangan akademisi dan praktisi, oleh karena hingga saat ini belum ada definisi hukum secara umum yang disepakati oleh para pakar hukum. Meskipun secara umum memiliki kesamaan, namun masing-masing pakar hukum mengemukakan definisi hukum yang berbeda satu sama lain .
Secara umum, hukum dapat dipahami sebagai sekumpulan atau dapat juga disebut seperangkat kaidah atau peraturan yang berisi perintah dan larangan yang mengatur pergaulan hidup masyarakat yang ditetapkan oleh lembaga resmi yang memiliki kewenangan untuk membuat peraturuan itu, bersifat memaksa dan memiliki sanksi atas pelanggaran terhadapnya.

 

Jenis-Jenis Hukum


Berikut diantaranya jenis-jenis hukum :
1.    Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.

2.    Hukum Publik adalah hukum yang  mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Atau Hukum yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan tentang masyarakat dan menjadi Hukum perlindungan Publik.

3.    Hukum Positif atau ius constitutum, adalah hukum yang berlaku saat ini di suatu negara. Misalnya, di Indonesia persoalan perdata diatur dalam KUH Perdata, persoalah pidana diatur melalui KUH Pidana, dll.

4.    Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa   yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya .

5.    Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.

6.    Hukum Tata Usaha (Administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk Hukum Tata Usaha (Administrasi) Negara  dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.

7.    Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak.