Sabtu, 06 April 2013

TUGAS 5

HUKUM DAGANG

Pengertian Hukum Dagang
Hukum dagang sejatinya adalah hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan. Istilah perdagangan memiliki akar kata dagang. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah  dagang diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan. Istilah dagang dipadankan dengan jual beli atau niaga.
Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata
Sebelum mengkaji lebih jauh mengenai pengertian hukum dagang, maka perlu dikemukakan terlebih dahulu mengenai hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum perdata adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap pihak yang lain, sementara pihak yang lain berkewajiban memenuhi prestasi tersebut.
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis).

Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Seorang pengusaha, tidak mungkin melakukan usahanya sendiri apalagi perusahaan yang dipimpinnya termasuk skala besar. Oleh karena itu, dibutuhkan bantuan orang atau pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yaitu :
1.    Pembantu di dalam perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi ( hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan ).

2.    Pembantu di luar perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi ( hubungan yang sejajajr, sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa dan penerima kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaris, agen perusahaan, makelar dan komisioner ).
Dengan demikian, hubungan hukum antara mereka masuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
1.Hubungan perburuhan ( Pasal 1601 a KUH Perdata )
2.Hubungan pemberian kuasa ( Pasal 1792 KUH Perdata )
3.Hubungan hukum pelayanan berkala ( Pasal 1601 KUH Perdata )
Pengusaha dan kewajibannya

I. HAK PENGUSAHA
1.      Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
2.      Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
3.      Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
4.      Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha

II. KEWAJIBAN PENGUSAHA
1.    Memberikan ijin kepada buruh unutk beristirahta, menjalankan kewajiban menurut agamanya
2.    Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpanan
3.    Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki-laki dan perempuan
4.    Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih, wajib membuat peraturan perusahaan
5.    Wajib membayar upah kerja pada saat istirahat/libur pada hari libur resmi
6.    Wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3bulan secara terus-menerus atau lebih
7.    Wajib mengikut sertakan pada program Jamsosotek
Bentuk-bentuk Badan Usaha

Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah bentuk usaha yang paling sederhana. Pemilik Perusahaan Perseorangan hanya satu orang dan pembentukannya tanpa izin serta tata cara yang rumit – misalnya membuka toko kelontong atau kedai makan.

Persekutuan Perdata
Jika Anda merasa bisnis perseorangan Anda telah berkembang dan perlu mengembangkannya lebih lanjut, maka saatnya Anda mencari partner bisnis baru untuk meningkatkan Perusahaan Perseorangan itu menjadi Persekutuan Perdata. Persekutuan Perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Menurut pasal 1618 KUH Perdata, Persekutuan Perdata merupakan “suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.
Persekutuan Firma
Persekutuan dengan Firma merupakan Persekutuan Perdata dalam bentuk yang lebih khusus, yaitu didirikan untuk menjalankan perusahaan, menggunakan nama bersama, dan tanggung jawab para pemilik Firma – yang biasa disebut “sekutu” – bersifat tanggung renteng. Karena Firma merupakan suatu perjanjian, maka para pemilik Firma – para sekutu Firma – harus terdiri lebih dari satu orang.
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap/CV)
Pada prinsipnya Persekutuan Komanditer adalah Persekutuan Firma – perkembangan lebih lanjut  dari Persekutuan Firma. Jika Firma hanya terdiri dari para sekutu yang secara aktif menjalankan perusahaan, maka dalam Komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukan modal.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
Koperasi
Koperasi berbentuk Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 ialah: “Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.
Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan tersyaratan tertentu, yakni:
1. Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.
2. Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan.
3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
4. Yayasan tidak mempunyai anggota.
Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki negara. Perusahaan negara adalah badan hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakan kekayaan sendiri dan tidak terbagi dalam saham-saham.
Jadi, badan usaha milik negara dapat berupa:
1. Perusahaan jawatan (perjan), yaitu BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
2. Perusahaan umum (perum), yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.
Perusahaan perseroan (persero), yaitu BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam sahan yang seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimiliki.

Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/pengusaha-dan-kewajibannya/
http://haris14.wordpress.com/
http://www.google.co.id
http://p4hrul.wordpress.com/2012/05/03/hukum-dagang/

0 komentar:

Posting Komentar