PENGERTIAN EKONOMI DAN KOPERASI
Istilah ekonomi mula-mula berasal dari perkataan
Yunani. Oikos berarti rumah tangga, dan nomos berarti aturan. Perubahan kata
ekonomis menjadi ekonomi mengandung arti aturan yang berlaku untuk memnuhi
kebutuhan hidup dalam suatu rumah tangga ekonomi. Rumah tangga dalam hal
inidapat meliputi rumah tangga perorangan (keluarga), badan usaha atau
perusahaan, rumah tangga pemerintah dsb.
Ilmu ekonomi mempelajari upaya manusia memenuhi
kebutuhan di masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan. Bidang yang
dipelajari oleh ilmu ekonomi sangat luas, yaitu tentang tingkah laku manusia
dalam masyarakat, dalam usahanya mencari nafkah dan segala apa yang berhubungan
dengan itu. Sebetulnya banyak lagi definisi yang dapat diberikan, tetapi inti
masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang
tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Permasalahan tersebut kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan ( scarcity).
Secara garis besar ilmu ekonomi dibagi menjadi
tiga, yaitu ilmu ekonomi deskriptif, teori, dan terapan. Ilmu ekonomi
deskriptif adalah kajian yang memaparkan secara apa adanya tentang kehidupan
ekonomi suatu daerah atau negara pada suatu masa tertentu. Misalnya ekonomi
Indonesia pada tahun 70-an, ekonomi Jepang pasca perang dunia II. Selain itu
ilmu ekonomi juga dibahas khusus secara teori yaitu makro ekonomi dan mikro
ekonomi. Ilmu ekonomi teori ini membahas gejala-gejala yang timbul sebagai
akibat perbuatan manusia dalam usahanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam hal ini makro ekonomi, mengkaji tentang pendapatan nasional, kesempatan kerja,
pengangguran, inflasi, dsb. Mikro ekonomi, hanya mempelajari bagian-bagian dari
teori ekonomi secara lebih mendalam seperti: pembentukan harga, rumah tangga
produksi, konsumen, dsb. Cabang yang ketiga dari ilmu ekonomi adalah ekonomi
terapan. Ilmu ekonomi terapan merupakan cabang ilmu yang membahas secara khusus
tentang penerapan teori ekonomi dalam suatu rumah tangga produksi, misalnya
ekonomi perusahaan, ekonomi moneter, ekonomi perbankan, dsb.
Kata “koperasi” berasal dari bahasa Inggris “Cooperation” yang terdiri dari
dua kata, yaitu “Co” yang artinya bersama dan “Operation” yang artiya bekerja.
Jadi secara harfiah koperasi berarti bekerja sama. Koperasi dapat didefinisikan
sebagai asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan kegiatan ekonomi
koperasi (usaha koperasi) atas dasar prinsip-prinsip koperasi, nilai dan jati
diri koperasi sehingga mendapat manfaat yang lebih besar dengan biaya yang
rendah melalui usaha bersama yang dimodali, dikelola dan diawasi secara
demokratis oleh anggotanya. Dari pengertian diatas disebutkan bahwa koperasi
adalah “asosiasi orang-orang”, dapat diartikan koperasi adalah organisasi yang
terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki
kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama. Atau dengan pengertian lain koperasi
adalah badan usaha atau usaha bersama yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip ekonomi juga
berperan sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya, dari penjelasan diatas
dapat diartikan tujuan koperasi adalah memberikan nilai tambah secara ekonomi
kepada anggotanya dibandingkan dengan sebelum anggota koperasi tersebut
bergabung dengan koperasi.
Koperasi dibentuk sebagai usaha
bersama yang dibangun dengan modal bersama. Modal koperasi berasal dari
simpanan pokok, simpanan wajib, dan penyisihan sisa hasil usaha. Selain itu,
bantuan dari pihak luar, seperti pemerintah ataupun swasta. Koperasi
merupakan organisasi yang bersifat terbuka dan sukarela. Tujuan koperasi yaitu
meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Untuk mencapai tujuan tersebut
anggota koperasi mempunyai kewajiban. Kewajiban yang dimaksud ialah membayar
simpanan pokok dan simpanan wajib.
Di Indonesia koperasi berkedudukan sebagai soko
guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam
system perekonomian nasional. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan perwujudan dari UUD 1945 pasal 33
ayat (1). Koperasi sebagai salah satu pelaku ekonomi (organisasi ekonomi) yang
berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan
anggota.
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya,
sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi antara lain :
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.
Dijelaskan pula bahwa koperasi memiliki fungsi
dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia,
memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta
mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Referensi :
0 komentar:
Posting Komentar