Globalisasi telah menjadikan dunia
seakan-akan tanpa batas. Akses informasi dari satu negara ke negara yang
lainnya dapat dilakukan dalam hitungan menit bahkan detik. Hal ini memungkinkan
komunikasi yang intens diantara penduduk dunia (Global Citizen). Salah satu
konsekuensi dari interaksi transnasional ini adalah diperlukannya suatu
standarnisasi atau aturan umum yang dapat dipakai/dipraktekkan di seluruh
dunia. Akuntansi tidak terlepas dari efek globalisasi. Serangkaian gerakan yang
dimulai sejak 1973 telah dilakukan oleh International Accounting Standard
Committee (IASC). IASC yang pada tahun 2001 berubah menjadi International
Accounting Standard Board (IASB) bertujuan untuk mengembangkan suatu standar
akuntansi yang berkualitas tinggi, dapat dipahami, dan diterapkan secara global
diseluruh dunia.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
sebagai organisasi yang berwenang dalam membuat standar akuntansi di indonesia
telah melakukan langkah-langkah penyeragaman standar akuntansi keuangan. Sejak
tahun 1994 IAI telah melaksanakan program harmonisasi dan adaptasi standar
akuntansi internasional dalam rangka pengembangan standard akuntansinya (SAK
2009). Berdasarkan data perbandingan yang dilakukan oleh Osman Ramli Satrio dan
Rekan terhadap PSAK per 1 Januari 2007 dan standar akuntansi internasional
(IFRS dan US GAAP) diperoleh data bahwa dari 57 PSAK yang ada sebanyak 28 PSAK
dikembangkan dari IFRS dan 20 PSAK dikembangkan dari US. GAAP sementara 8 PSAK
dikembangkan sendiri oleh IAI. Lebih lanjut 1 PSAK mengenai syariah
dikembangkan dari standard akuntansi yang dibuat oleh Accounting and Auditing
Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) dan regulasi lokal
yang relevan.
IAI pada Desember 2008 telah
mengumumkan rencana konvergensi standar akuntansi lokalnya yaitu Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dengan International Financial Reporting
Standards (IFRS) yang merupakan produk dari IASB. Rencana pengkonvergensian ini
direncanakan akan terealisasi pada tahun 2012.
Standar akuntansi di Indonesia saat ini belum menggunakan secara penuh (full adoption) standar akuntansi internasional atau International Financial Reporting Standard (IFRS). Standar akuntansi di Indonesia yang berlaku saat ini mengacu pada US GAAP (United Stated Generally Accepted Accounting Standard), namun pada beberapa pasal sudah mengadopsi IFRS yang sifatnya harmonisasi. Adopsi yang dilakukan Indonesia saat ini sifatnya belum menyeluruh, baru sebagian (harmonisasi). Pengadopsian standar akuntansi internasional ke dalam standar akuntansi domestik bertujuan menghasilkan laporan keuangan yang memiliki tingkat kredibilitas tinggi, persyaratan akan item-item pengungkapan akan semakin tinggi sehingga nilai perusahaan akan semakin tinggi pula, manajemen akan memiliki tingkat akuntabilitas tinggi dalam menjalankan perusahaan, laporan keuangan perusahaan menghasilkan informasi yang lebih relevan dan akurat, dan laporan keuangan akan lebih dapat diperbandingkan dan menghasilkan informasi yang valid untuk aktiva, hutang, ekuitas, pendapatan dan beban perusahaan.
Standar akuntansi di Indonesia saat ini belum menggunakan secara penuh (full adoption) standar akuntansi internasional atau International Financial Reporting Standard (IFRS). Standar akuntansi di Indonesia yang berlaku saat ini mengacu pada US GAAP (United Stated Generally Accepted Accounting Standard), namun pada beberapa pasal sudah mengadopsi IFRS yang sifatnya harmonisasi. Adopsi yang dilakukan Indonesia saat ini sifatnya belum menyeluruh, baru sebagian (harmonisasi). Pengadopsian standar akuntansi internasional ke dalam standar akuntansi domestik bertujuan menghasilkan laporan keuangan yang memiliki tingkat kredibilitas tinggi, persyaratan akan item-item pengungkapan akan semakin tinggi sehingga nilai perusahaan akan semakin tinggi pula, manajemen akan memiliki tingkat akuntabilitas tinggi dalam menjalankan perusahaan, laporan keuangan perusahaan menghasilkan informasi yang lebih relevan dan akurat, dan laporan keuangan akan lebih dapat diperbandingkan dan menghasilkan informasi yang valid untuk aktiva, hutang, ekuitas, pendapatan dan beban perusahaan.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
mencanangkan bahwa Standar akuntansi internasional (IFRS) akan mulai berlaku di
Indonesia pada tahun 2012 secara keseluruhan atau full adoption (sumber: Ikatan
Akuntan Indonesia, 2009). Pada tahun 2012 tersebut diharapkan Indonesia sudah
mengadopsi keseluruhan IFRS, sedangkan khusus untuk perbankan diharapkan tahun
2010. Jika dikaitkan dengan IFRS maka konvergensi dapat diartikan sebagai
proses menyesuaikan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) terhadap IFRS.
Lembaga profesi akuntansi IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) menetapkan bahwa Indonesia melakukan adopsi penuh IFRS pada 1 Januari 2012. Penerapan ini bertujuan agar daya informasi laporan keuangan dapat terus meningkat sehingga laporan keuangan dapat semakin mudah dipahami dan dapat dengan mudah digunakan baik bagi penyusun, auditor, maupun pembaca atau pengguna lain.
Lembaga profesi akuntansi IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) menetapkan bahwa Indonesia melakukan adopsi penuh IFRS pada 1 Januari 2012. Penerapan ini bertujuan agar daya informasi laporan keuangan dapat terus meningkat sehingga laporan keuangan dapat semakin mudah dipahami dan dapat dengan mudah digunakan baik bagi penyusun, auditor, maupun pembaca atau pengguna lain.
Dalam melakukan konvergensi IFRS,
terdapat dua macam strategi adopsi, yaitu big bang strategy dan gradual
strategy. Big bang strategy mengadopsi penuh IFRS sekaligus, tanpa melalui
tahapan-tahapan tertentu. Strategi ini digunakan oleh negara -negara maju.
Sedangkan pada gradual strategy, adopsi IFRS dilakukan secara bertahap.
Strategi ini digunakan oleh negara – negara berkembang seperti Indonesia.
Terdapat 3 tahapan dalam melakukan konvergensi IFRS di
Indonesia, yaitu:
1. Tahap Adopsi
(2008 – 2011), meliputi aktivitas dimana seluruh IFRS diadopsi ke PSAK,
persiapan infrastruktur yang diperlukan, dan evaluasi terhadap PSAK yang
berlaku. Pada 2009 proses adopsi IFRS/ IAS mencakup :
1.
IFRS 2
Share-based payment
2.
IFRS 3
Business combination
3.
IFRS 4
Insurance contracts
4.
IFRS 5
Non-current assets held for sale and discontinued operations
5.
IFRS 6
Exploration for and evaluation of mineral resources
6.
IFRS 7
Financial instruments: disclosures
7.
IFRS 8
Segment reporting
8.
IAS 1
Presentation of financial statements
9.
IAS 8
Accounting policies, changes in accounting estimates
10.
IAS 12
Income taxes
11.
IAS 21 The
effects of changes in foreign exchange rates
12.
IAS 26
Accounting and reporting by retirement benefit plans
13.
IAS 27
Consolidated and separate financial statements
14.
IAS 28
Investments in associates
15.
IAS 31
Interests in joint ventures
16.
IAS 36
Impairment of assets
17.
IAS 37
Provisions, contingent liabilities and contingent assets
18.
IAS 38
Intangible assets
Pada 2010 adopsi IFRS/ IAS mencakup :
1.
IFRS 7
Statement of Cash Flows
2.
IFRS20
Accounting for Government Grants and Disclosure of Government Assistance
3.
IFRS24
Related Party Disclosures
4.
IFRS29
Financial Reporting in Hyperinflationary Economies
5.
IFRS33
Earnings per Share
6.
IFRS34
Interim Financial Reporting
7.
IFRS41
Agriculture
Sedangkan arah pengembangan konvergensi
IFRS meliputi :
1.
PSAK yang
sama dengan IFRS akan direvisi, atau akan diterbitkan PSAK yang baru
2.
PSAK yang
tidak diatur dalam IFRS, maka akan dikembangkan
3.
PSAK
industri khusus akan dihapuskan
4.
PSAK turunan
dari UU tetap dipertahankan
2. Tahap
Persiapan Akhir (2011), dalam tahap ini dilakukan penyelesaian terhadap
persiapan infrastruktur yang diperlukan. Selanjutnya, dilakukan penerapan
secara bertahap beberapa PSAK berbasis IFRS.
3.
Tahap Implementasi (2012), berhubungan dengan
aktivitas penerapan PSAK IFRS secara bertahap. Kemudian dilakukan evaluasi
terhadap dampak penerapan PSAK secara komprehensif.
1.1 Sejarah Perkembangan Standar Akuntansi di Indonesia
Pada periode 1973-1984, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) telah membentuk Komite Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia untuk menetapkan standar-standar akuntansi, yang kemudian dikenal dengan Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).
Pada periode 1984-1994, komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian menerbitkan Prinsip Akuntansi Indonesia 1984 (PAI 1984). Menjelang akhir 1994, Komite standar akuntansi memulai suatu revisi besar atas prinsip-prinsip akuntansi Indonesia dengan mengumumkan pernyataan-pernyataan standar akuntansi tambahan dan menerbitkan interpretasi atas standar tersebut. Revisi tersebut menghasilkan 35 pernyataan standar akuntansi keuangan, yang sebagian besar harmonis dengan IAS yang dikeluarkan oleh IASB.
Pada periode 1994-2004, ada perubahan Kiblat dari US GAAP ke IFRS, hal ini ditunjukkan Sejak tahun 1994, telah menjadi kebijakan dari Komite Standar Akuntansi Keuangan untuk menggunakan International Accounting Standards sebagai dasar untuk membangun standar akuntansi keuangan Indonesia. Dan pada tahun 1995, IAI melakukan revisi besar untuk menerapkan standar-standar akuntansi baru, yang kebanyakan konsisten dengan IAS. Beberapa standar diadopsi dari US GAAP dan lainnya dibuat sendiri.
Pada periode 2006-2008, merupakan konvergensi IFRS Tahap 1, Sejak tahun 1995 sampai tahun 2010, buku Standar Akuntansi Keuangan (SAK) terus direvisi secara berkesinambungan, baik berupa penyempurnaan maupun penambahan standar baru. Proses revisi dilakukan sebanyak enam kali yakni pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004, 1 Juni 2006, 1 September 2007, dan versi 1 Juli 2009. Pada tahun 2006 dalam kongres IAI (Cek Lagi nanti) X di Jakarta ditetapkan bahwa konvergensi penuh IFRS akan diselesaikan pada tahun 2008. Target ketika itu adalah taat penuh dengan semua standar IFRS pada tahun 2008. Namun dalam perjalanannya ternyata tidak mudah. Sampai akhir tahun 2008 jumlah IFRS yang diadopsi baru mencapai 10 standar IFRS dari total 33 standar.
Pada tanggal 12 Juli 2013, DSAK IAI telah mengesahkan :
1. ISAK 27: Pengalihan Aset dari Pelanggan
2. ISAK 28: Pengakhiran Liabilitas Keuangan dengan Instrumen Ekuitas
3. ISAK 29: Biaya Pengupasan Lapisan Tanah Tahap Produksi pada Tambang Terbuka
4. PPSAK 12: Pencabutan PSAK 33
• Berlaku efektif 1 Januari 2014
• Penerapan dini diperkenankan
Pada tanggal 19 Desember 2013, DSAK IAI telah mengesahkan :
1. PSAK 1 (2013): Penyajian Laporan Keuangan
2. PSAK 4 (2013): Laporan Keuangan Tersendiri
3. PSAK 15 (2013): Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama
4. PSAK 24 (2013): Imbalan Kerja
5. PSAK 65: Laporan Keuangan Konsolidasian
6. PSAK 66: Pengaturan Bersama
7. PSAK 67: Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain
8. PSAK 68: Pengukuran Nilai Wajar
• Berlaku efektif 1 Januari 2015
Pada tanggal 19 Desember 2013 telah mengesahkan :
1. ED PSAK 46 (2013): Pajak Penghasilan
2. ED PSAK 48 (2013): Penurunan Nilai Aset
3. ED PSAK 50 (2013): Instrumen Keuangan: Penyajian
4. ED PSAK 55 (2013): Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran
5. ED ISAK 60 (2013): Instrumen Keuangan: Pengungkapan
6. ED ISAK 26 (2013): Penilaian Ulang Derivatif Melekat